MAKNA DAN KONSEP DELIK DALAM HUKUM PIDANA
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap tindakan manusia tidak pernah lepas dari penilaian hukum. Ada batas-batas yang mengatur mana perilaku yang dapat diterima dan mana yang harus dipertanggungjawabkan. Di sinilah konsep delik dalam hukum pidana menjadi sangat penting, sebagai tolak ukur untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tidak. Melalui pemahaman tentang makna dan konsep delik, kita tidak hanya mempelajari aturan, tetapi juga memahami bagaimana hukum bekerja dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
A. Pengertian Delik
Istilah Delik pada dasarnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan bahasa Belanda, yaitu Delict atau Starfbaarfeit. Namun, dalam terjemahan bahasa Indonesia istilah Delik telah digunakan pada beberapa istilah lain, diantaranya:
- Peristiwa pidana;
- Perbuatan pidana;
- Pelanggaran pidana;
- Perbuatan yang dapat dihukum; dan
- Perbuatan yang boleh dihukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukum karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana. Menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia" (1989), Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, Hans Kelsen mengemukakan pendapat bahwasanya Delik adalah suatu kondisi dimana sanksi diberikan berdasarkan norma dan hukum yang ada.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu perbuatan akan menjadi suatu delik apabila perbuatan tersebut memiliki unsur:
- Melawan Hukum;
- Merugikan Masyarakat;
- Dilarang oleh Aturan Pidana; dan
- Pelakunya Diancam Pidana.
B. Jenis-Jenis Delik
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya "Asas-asas Hukum Pidana" (1987), Delik dapat dibedakan atas berbagai jenis sebagai berikut:
- Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran (Misdrijven Enoventredingen): Delik Kejahatan adalah perbuatan serius yang melanggar nilai hukum dan moral, seperti pencurian dan pembunuhan. Delik Pelanggaran adalah perbuatan lebih ringan yang melanggar aturan administratif undang-undang, contohnya melanggar rambu lalu lintas.
- Delik Materil dan Delik Formil (Materiele end Formele Delicten): Delik materil adalah Delik dimana selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid), misalnya pembakaran atau pembunuhan. Sementara itu, Delik formil adalah perbuatan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu, misalnya pencurian dan pencemaran nama baik.
- Delik Komisi dan Delik Omisi (Commissiedelicten end Omissiedelicten): Delik Komisi ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan, misalnya pencurian. Sedangkan Delik Omisi dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan (nalaten), misalnya tidak menolong orang dalam bahaya. Delik Omisi terbagi menjadi 2 bagian yaitu Delik Omisi Murni (membiarkan sesuatu yang diperintahkan), dan Delik Omisi Tidak Murni (delik yang terjadi jika oleh Undang-Undang tidak dikehendaki suatu akibat (yang akibat itu dapat ditimbulkan dengan pengabaian)).
- Delik Selesai dan Delik Berlanjut (af Laponde en Voordorende Delicten): Delik Selesai adalah tindak pidana yang langsung sempurna saat perbuatan dilakukan, contohnya pencurian. Sementara Delik Berlanjut adalah tindak pidana di mana keadaan terlarang berlangsung terus-menerus, contohnya kepemilikan senjata ilegal.
- Delik Tunggal dan Delik Berangkai (Enkelvoudige en Samengesteede Delicten): Delik tunggal berarti suatu Delik yang dilakukan dengan satu perbuatan untuk terjadinya Delik itu, contohnya pembunuhan. Sedangkan, Delik Berangkai berarti suatu Delik yang dilakukan dengan lebih dari satu perbuatan untuk terjadinya Delik itu, contohnya pencurian dengan pemberatan.
- Delik Sengaja dan Delik Kelalaian (Doleuse en Culpose Dellicten): Delik Sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan atau niat, misalnya pembunuhan berencana. Sedangkan, Delik Kelalaian adalah perbuatan yang terjadi karena kelalaian atau tidak dengan niat, misalnya kelalaian yang menyebabkan kematian.
- Delik Proria dan Delik Komun (Delicta Propria an Commune Delicten): Delik Propria (Delik Khusus) adalah tindakan pidana yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang dengan kualitas, jabatan, atau sifat tertentu yang ditetapkan Undang-Undang, seperti korupsi. Sementara itu, Delik Komun (Delik Umum) adalah tindakan pidana yang dapat dilakukan oleh siapa saja (masyarakat umum), contohnya pencurian dan pembunuhan.
- Delik Aduan dan Delik Umum: Delik Aduan adalah Delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan. Dalam artian, apabila tidak ada aduan maka Delik itu tidak dapat dituntut, misalnya pencemaran nama baik. Sedangkan, Delik Umum adalah suatu Delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan, misalnya pembunuhan.
Pemahaman mengenai makna dan konsep Delik dalam hukum pidana merupakan hal yang sangat fundamental, baik bagi akademisi maupun masyarakat pada umumnya. Delik tidak hanya sekedar istilah hukum, tetapi menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak. Dengan mengetahui pengertian, unsur, serta jenis Delik, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana bekerja secara sistematis dalam mengatur perilaku manusia untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan dan ketertiban.
SALAM JUSTICE.
JUSTICE FOR ALL!!!
Sumber:

Komentar
Posting Komentar