Mens Rea dan Actus Reus: Pengertian, Unsur, Perbedaan, dan Contohnya dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat langsung dijatuhkan sanksi hanya karena melakukan suatu perbuatan. Harus ada dua unsur penting, yaitu mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan). Lalu, apa sebenarnya pengertian mens rea dam actus reus , serta bagaimana penerapannya dalam hukum pidana? Mens Rea Mens rea berasal dari bahasa Latin, yang berarti "pikiran yang salah". Utrecht mendefinisikannya sebagai niat atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan. Sementara itu, Prof. Sudarto menyebut mens rea sebagai keadaan psikis seseorang ketika melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, dalam konteks hukum pidana, mens rea adalah kondisi pikiran yang harus dimiliki seseorang agar ia dapat dipidana atas suatu kejahatan tertentu. Tidak hanya diperlukan bukti bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana, tetapi juga diperlukan bukti bahwa seseorang melakukannya dengan niat atau kesadaran tertentu. Sederhananya, harus dibuktikan apakah tindak pidana itu dilakukan...