Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

ASAS LEGALITAS HINGGA TERITORIALITAS: FONDASI UTAMA DALAM HUKUM PIDANA

Gambar
    Dalam kehidupan sehari-hari, hukum pidana sering kali dipandang sebagai seperangkat aturan yang kaku dan menakutkan. Namun di balik itu, terdapat prinsip-prinsip mendasar yang justru menjadi penjaga keadilan dan kepastian hukum bagi setiap individu. Salah satunya adalah asas legalitas, yang memastikan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa adanya aturan yang terlebih dahulu mengaturnya. Di sisi lain, asas teritorialitas menegaskan batas berlakunya hukum dalam suatu wilayah negara, sehingga kedaulatan hukum tetap terjaga.           Melalui pembahasan ini, kita akan menelusuri bagaimana asas legalitas hingga asas teritorialitas menjadi fondasi utama dalam hukum pidana, serta mengapa keduanya begitu penting dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia dalam suatu negara hukum.

MENGENAL ADAGIUM DALAM HUKUM PIDANA

Gambar
Dalam dunia hukum, istilah "adagium hukum" sering digunakan. Istilah ini mungkin terdengar kuno, tetapi memiliki makna yang kuat dan relevan hingga saat ini. Dalam bahasa Latin (dan terkadang dalam bahasa lain). Adagium adalah istilah atau pepatah yang menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan praktik hukum. Adagium hukum singkat dan padat, tetapi dapat mengungkapkan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan manfaat hukum secara menyeluruh. Apa Itu Adagium Hukum? Secara sederhana, adagium hukum adalah kalimat singkat yang mencerminkan prinsip universal dalam hukum, biasanya berasal dari tradisi hukum Romawi Kuno. Kalimat ini digunakan sebagai dasar berpikir atau pertimbangan dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum. Karena sifatnya yang mendalam, adagium hukum sering digunakan dalam argumentasi hukum, baik oleh akademisi, praktisi hukum, maupun hakim. Berikut beberapa adagium hukum yang umum dijumpai dan sering digunakan dalam dunia hukum: “Fiat just...

MENGENAL HUKUM PIDANA

Gambar
        Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda kehidupan baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.          Setiap aturan yang melarang dan menghukum bukanlah sekedar aturan tertulis. Ia lahir dari kebutuhan masyarakat akan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, diatur dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia.         Sebelum memahami bagaimana hukum pidana bekerja, penting untuk memahami terlebih dahulu dasar konseptual yang melandasinya. DEFINISI a. Definisi Hukum         W.L.G Lemaire dalam  Het Recht in Indonesia  menerangkan bahwa hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga t...