ASAS LEGALITAS HINGGA TERITORIALITAS: FONDASI UTAMA DALAM HUKUM PIDANA
Dalam kehidupan sehari-hari, hukum pidana sering kali dipandang sebagai seperangkat aturan yang kaku dan menakutkan. Namun di balik itu, terdapat prinsip-prinsip mendasar yang justru menjadi penjaga keadilan dan kepastian hukum bagi setiap individu. Salah satunya adalah asas legalitas, yang memastikan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa adanya aturan yang terlebih dahulu mengaturnya. Di sisi lain, asas teritorialitas menegaskan batas berlakunya hukum dalam suatu wilayah negara, sehingga kedaulatan hukum tetap terjaga. Melalui pembahasan ini, kita akan menelusuri bagaimana asas legalitas hingga asas teritorialitas menjadi fondasi utama dalam hukum pidana, serta mengapa keduanya begitu penting dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia dalam suatu negara hukum.