MENGENAL HUKUM PIDANA

       Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda kehidupan baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

        Setiap aturan yang melarang dan menghukum bukanlah sekedar aturan tertulis. Ia lahir dari kebutuhan masyarakat akan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, diatur dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. 

       Sebelum memahami bagaimana hukum pidana bekerja, penting untuk memahami terlebih dahulu dasar konseptual yang melandasinya.


DEFINISI

a. Definisi Hukum

       W.L.G Lemaire dalam Het Recht in Indonesia menerangkan bahwa hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi. Namun demikian, penelitian telah dilakukan sehingga definisi dari Hukum dapat dikemukakan berdasarkan pendapat para ahli, sebagai berikut:

- Utrecht:  "Hukum adalah petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu."

- Van Apeldoorn: "Hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan."

- J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto: "Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman."

       Berdasarkan pendapat para ahli tersebut terkait definisi Hukum, dapat disimpulkan bahwasanya hukum adalah seperangkat aturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, dan berlaku disuatu wilayah, serta memiliki sanksi apabila dilanggar.

b. Definisi Hukum Pidana

       Pidana artinya = hukuman; sanksi; rasa sakit; penderitaan. Hukum Pidana berarti: Hukum Hukuman atau peraturan-peraturan tentang hukuman/ pidana. Hukuman/Pidana ada atau dijatuhkan karena:
- ada yang melanggar norma-norma hukum pidana atau,
- ada pelanggaran peraturan-peraturan pidana atau, 
- ada pelanggaran norma-norma hukuman (pidana)

       Adapun definisi hukum pidana menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut:
- Pompe: "Hukum Pidana adalah semua peraturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian."

- Prof. Wirjono Prodjodikoro: "Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana."

       Kata PIDANA berarti hal yang dipidanakan oleh instansi yang berkuasa, dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga merupakan hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

- Satochid Kartanegara: "Hukum Pidana adalah sejumlah peraturanperaturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana dan apabila hal ini dilanggar, maka timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan/ melaksanakan pidana."

       Istilah “pidana” yang digunakan dalam KUHP karangan Moeljatno sebenarnya bersinonim dengan kata “hukuman” yang digunakan dalam KUHP karangan R. Soesilo. Hukuman adalah penamaan bagi semua akibat hukum karena telah melanggar suatu norma hukum. Apabila yang dilanggar adalah norma hukum disiplin, maka ganjarannya adalah hukuman disiplin. Apabila yang dilanggar adalah hukum perdata, maka diberi ganjaran atau hukumannya adalah sanksi perdata, dan untuk pelanggaran hukum administrasi diberi hukuman administrasi atau sanksi administrasi. Sedangkan terhadap pelanggaran hukum pidana akan diberi hukuman pidana atau sanksi pidana.

       Menurut Sudarto (Muladi, 1985: 21) bahwa yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan Ruslan Saleh menyatakan bahwa pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu. Selanjutnya, H. L. A. Hart menyatakan bahwa pidana haruslah: a. Mengandung penderitaan atau konsekuensi-konsekuensi lain yang tidak menyenangkan; b. Dikenakan pada seseorang yang benar-benar atau benar melakukan tindak pidana; c. Dikenakan berhubung suatu tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum; d. Dilakukan dengan sengaja oleh orang selain pelaku tindak pidana; e. Dijatuhkan dan dilaksanakan oleh penguasa sesuai dengan ketentuan suatu sistem hukum yang dilanggar oleh tindak pidana tersebut.

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA

       Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut: 

1. Hukum Pidana Obyektif (Ius Punale); yaitu semua peraturan hukum yang mengandung perintah atau keharusan dan larangan, terhadap pelanggaran atas perintah dan larangan tersebut diancam sanksi atau hukuman yang bersifat siksaan.

Hukum Pidana Obyektif terbagi atas:

a. Hukum Pidana Material yaitu peraturan-peraturan yang menegaskan: perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dengan hukuman apa seseorang dapat dipidana/dihukum. Mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana seseorang dapat dihukum. Mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dipidana. Hukum pidana Material dibedakan atas: 

Hukum Pidana Umum yaitu hukum pidana yang berlaku terhadap setiap orang/ penduduk Indonesia , kecuali anggota ketentaraan/militer.

Hukum Pidana Khusus yaitu hukum pidana yang berlaku terhadap orang-orang tertentu, yaitu: Hukum pidana Militer dan hukum Pidana Pajak (Fiskal).

Contoh: 

KUHPM berlaku untuk militer dan yang dipersamakan

KUHD berlaku untuk perseroan, wajib pajak dan lain-lain.

b. Hukum Pidana Formal yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum Pidana Material), disebut juga Hukum Acara Pidana yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan serta cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.

2. Hukum Pidana Subyektif (Ius Puniendi); yaitu hak negara atau alat-alat negara untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Obyektif.

       Pembagian hukum pidana juga dapat dilihat dari berbagai segi, yakni: 1. Hukum Pidana tertulis dan tidak tertulis; 2. Hukum Pidana terkodifikasi dan tersebar di luar kodifikasi; 3. Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif; 4. Hukum Pidana Material dan Formal; 5. Hukum Pidana Umum dan Khusus; 6. Hukum Pidana berlaku Umum dan Lokal atau Setempat; 7. Hukum Pidana sebagai Hukum Positif; 8. Hukum Pidana sebagai bagian dari Hukum publik.

Penjelasan:

- Hukum Pidana Tertulis yaitu peraturan-peraturan/ hukum pidana yang tercantum/ dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan (pidana).

- Hukum Pidana Tidak Tertulis yaitu peraturan-peraturan pidana yang meskipun tidak tertulis tetapi masih terus hidup dalam keyakinan masyarakat sebagai suatu aturan yang harus dilaksanakan atau dipertahankan.

- Hukum Pidana Terkodifikasi yaitu peraturan-peraturan pidana tertulis yang dikodifikasikan/ disatukan dalam buku/kitab, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia.

- Hukum Pidana Tersebar yaitu peraturan-peraturan pidana tertulis yang tersebar pada berbagai peraturan perundangan atau tidak terkodifikasi.

- Hukum Pidana sebagai Hukum Positif yaitu aturanaturan pidana yang diberlakukan/dipakai pada saat sekarang ini.

- Hukum Pidana sebagai bagian dari Hukum publik yaitu aturan-aturan pidana yangmengatur kepentingan hukum perorangan dan sebagian besanya/terbanyak mengatur kepentingan hukum publik/ negara.


TUJUAN HUKUM PIDANA

       Tujuan Hukum Pidana (strafrechtscholen) pada umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan (individu) atau hak-hak asasi manusia dan melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi, dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak.


SIFAT HUKUM PIDANA

       Sifat hukum pidana sebagai hukum publik antara lain dapat diketahui berdasarkan:

- Suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya;

- Penuntutan menurut hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain;  dan 

- Biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara.


       Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa hukum pidana merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia yang berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Keberadaan hukum pidana bukan sekadar menghadirkan ancaman sanksi, melainkan menjadi instrumen negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan masyarakat luas.

Melalui pemahaman tentang definisi, pembagian, tujuan, dan sifatnya, kita dapat melihat bahwa hukum pidana bekerja secara sistematis, baik sebagai hukum yang mengatur perbuatan apa yang dilarang maupun sebagai mekanisme negara dalam menegakkan aturan tersebut. Ketentuan-ketentuan yang terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta berbagai peraturan pidana lainnya menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan terstruktur.

Pada akhirnya, memahami hukum pidana bukan hanya menjadi kebutuhan akademis, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran hukum. Dengan kesadaran tersebut, setiap warga negara diharapkan mampu berperan aktif dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, adil, dan berlandaskan hukum.


SALAM JUSTICE.
JUSTICE FOR ALL!!!

Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAS LEGALITAS HINGGA TERITORIALITAS: FONDASI UTAMA DALAM HUKUM PIDANA

MENGENAL ADAGIUM DALAM HUKUM PIDANA