ASAS LEGALITAS HINGGA TERITORIALITAS: FONDASI UTAMA DALAM HUKUM PIDANA

    Dalam kehidupan sehari-hari, hukum pidana sering kali dipandang sebagai seperangkat aturan yang kaku dan menakutkan. Namun di balik itu, terdapat prinsip-prinsip mendasar yang justru menjadi penjaga keadilan dan kepastian hukum bagi setiap individu. Salah satunya adalah asas legalitas, yang memastikan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa adanya aturan yang terlebih dahulu mengaturnya. Di sisi lain, asas teritorialitas menegaskan batas berlakunya hukum dalam suatu wilayah negara, sehingga kedaulatan hukum tetap terjaga.

          Melalui pembahasan ini, kita akan menelusuri bagaimana asas legalitas hingga asas teritorialitas menjadi fondasi utama dalam hukum pidana, serta mengapa keduanya begitu penting dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia dalam suatu negara hukum.


     

        Asas legalitas dan teritorialitas merupakan fondasi utama dalam sistem hukum pidana, yang berfungsi sebagai pembatas kekuasaan negara sekaligus pelindung hak asasi manusia. Di Indonesia, kedua asas ini diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai landasan bagi penegak hukum dalam memproses tindak pidana.

A. Asas Legalitas : Fondasi Kepastian Hukum

   Asas legalitas, dikenal dengan frasa latin "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" yang memiliki arti tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang lebih dahulu mengatumya. Ini adalah prinsip legalitas yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatan yang dilakukannya telah diatur dan dilarang oleh undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.

Aspek-aspek dalam Asas Legalitas 

1. Kepastian Hukum

  • Asas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menjamin bahwa hanya tindakan yang telah jelas diatur dalam undang-undang pidana yang dapat dihukum.
  • Implikasi: Tidak ada penafsiran yang luas atau sewenang-wenang dari aparat penegak hukum terhadap tindakan yang tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum.

2. Non-retroaktif

  • Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Artinya, sesorang tidak bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang diberlakukan setelah tindakan dilakukan.
  • Implikasi: Seseorang tidak dapat dihukum untuk tindakan yang sah pada saat dilakukan hanya karena undang-undang baru yang melarang tindakan tersebut diberlakukan kemudian.

3. Peraturan dalam Undang-Undang

  • Tindak pidana harus ditentukan oleh undang-undang yang jelas dan tidak ambigu.
  • Implikasi: Legislator harus merumuskan undang-undang pidana dengan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan atau interprestasi yang berbeda-beda.

4. Pembatasan Kekuasaan

  • Asas ini membatasi kekuasaan legislatif dan yudikatif untuk memastikan bahwa hukuman hanya dapat dijatuhkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Implikasi: Menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan menjaga keadilan dalam proses hukum.


Aturan dalam Hukum Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: 

  • Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

      Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 diterangkan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang: undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah undang-undang dan peraturan daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut. Hal ini merupakan asas penting dalam hukum pidana yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, asas non rektroaktif (tidak berlaku surut), dan larangan penggunaan penafsiran analogi.

            Adapun terkait dengan Pasal 1 ayat (2) UU 1/2023 yang dimaksud dengan "analogi" adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang dan peraturan daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan aturan. 

          Larangan penggunaan penafsiran analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana merupakan konsekuensi dari penggunaan asas legalitas. Penafsiran analogi berarti suatu perbuatan yang pada waktu dilakukan tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi terhadapnya diterapkan ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua perbuatan tersebut dipandang analog satu dengan yang lain. Dengan ditegaskannya larangan penggunaan analogi. maka perbedaan pendapat yang timbul dalam praktik selama ini dapat dihilangkan.

2. Konstitusi Republik Indonesia:

  • Pasal 28 1 UUD 1945 menjanin bahwa setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa untuk tidak diperlakukan secara semena-mena, untuk bebas dari perbudakan, untuk tidak diperlakukan sebagai budak, untuk tidak dipidana tanpa ada undang-undang yang mengatur dan untuk tidak dihukum lebih dari satu kali atas tindak yang sama.

3. Prinsip Dalam Praktik Hukum:

  • Pengadilan di Indonesia mendasarkan putusan pidana pada undang-undang yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Jika suat perbuatan belum diatur sebagai tindak pidana, pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku, meskipun perbuatan tersebut dapat dianggap tidak bermoral atau merugikan.

B. Asas Teritorialitas: Cakupan Luas Hukum

     Asas ini menyatakan bahwa Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah negara Indonesia. 

Ciri-Ciri:

  • Wilayah Yuridiksi: Belaku batas-batas teritorial Indonesia.
  • Kedaulatan Hukum: Menegakkan kedaulatan hukum di wilayah negara.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023:

     Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
  • Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia, atau
  • Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
        Dalam hukum pidana, salah satu asas yang paling fundamental adalah asas wilayah atau teritorial (Belanda:territorialiteitsbeginsel, Inggris: principle of territoriality). Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah kekuasaannya. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur secara khusus mengenai asas ini dalam Pasal 4, yang memperluas cakupan penerapannya, tidak hanya pada wilayah daratan, laut, dan udara NKRI, tetapi juga terhadap kapal dan pesawat berbendera Indonesia serta tindak pidana di bidang teknologi informasi yang menimbulkan akibat di Indonesia. Dengan asas ini, kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana, baik warga negara Indonesia maupun asing.
        Asas wilayah atau teritorial menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku atas setiap tindak pidana yang dilakukan di dalam batas-batas wilayah NKRI. Wilayah ini mencakup daratan, perairan pedalaman, laut teritorial, perairan kepulauan, serta ruang udara di atasnya. Prinsip ini bersifat universal, karena hampir semua negara menerapkan asas serupa untuk menjaga kedaulatan hukum di wilayahnya. Sebagai contoh, seorang turis asing mencuri di Bali. Walaupun bukan warga negara Indonesia, ia tetap tunduk pada hukum pidana Indonesia karena pencurian dilakukan di wilayah NKRI.
        Penerapan asas wilayah tidak hanya terbatas pada daratan dan laut, tetapi juga mencakup tindak pidana yang dilakukan di kapal berbendera Indonesia atau pesawat udara Indonesia. Dalam doktrin hukum Belanda disebut sebagai prinsip kapal (schepenbeginsel) dan prinsip pesawat udara (luchtvaartuigbeginsel, sedangkan dalam literatur Inggris disebut flag state principle. Artinya, kapal atau pesawat yang membawa bendera suatu negara dianggap sebagai bagian dari wilayah hukum negara tersebut, walaupun sedang berada di laut lepas atau ruang udara internasional.

        
        Sebagai penutup, dapat dipahami bahwa asas legalitas dan asas teritorialitas bukan sekadar konsep teoritis dalam hukum pidana, melainkan pilar utama yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak individu. Dengan adanya kedua asas ini, penegakan hukum tidak berjalan secara sewenang-wenang, melainkan tetap berada dalam koridor kepastian hukum, keadilan, dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap asas-asas ini menjadi penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar lebih sadar hukum dan mampu menempatkan diri secara bijak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salam Justice.
Justice For All!!!


Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL HUKUM PIDANA

MENGENAL ADAGIUM DALAM HUKUM PIDANA