ASAS LEGALITAS HINGGA TERITORIALITAS: FONDASI UTAMA DALAM HUKUM PIDANA
A. Asas Legalitas : Fondasi Kepastian Hukum
Aspek-aspek dalam Asas Legalitas
1. Kepastian Hukum
- Asas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menjamin bahwa hanya tindakan yang telah jelas diatur dalam undang-undang pidana yang dapat dihukum.
- Implikasi: Tidak ada penafsiran yang luas atau sewenang-wenang dari aparat penegak hukum terhadap tindakan yang tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum.
2. Non-retroaktif
- Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Artinya, sesorang tidak bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang diberlakukan setelah tindakan dilakukan.
- Implikasi: Seseorang tidak dapat dihukum untuk tindakan yang sah pada saat dilakukan hanya karena undang-undang baru yang melarang tindakan tersebut diberlakukan kemudian.
3. Peraturan dalam Undang-Undang
- Tindak pidana harus ditentukan oleh undang-undang yang jelas dan tidak ambigu.
- Implikasi: Legislator harus merumuskan undang-undang pidana dengan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan atau interprestasi yang berbeda-beda.
4. Pembatasan Kekuasaan
- Asas ini membatasi kekuasaan legislatif dan yudikatif untuk memastikan bahwa hukuman hanya dapat dijatuhkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Implikasi: Menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan menjaga keadilan dalam proses hukum.
Aturan dalam Hukum Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 diterangkan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang: undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah undang-undang dan peraturan daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut. Hal ini merupakan asas penting dalam hukum pidana yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, asas non rektroaktif (tidak berlaku surut), dan larangan penggunaan penafsiran analogi.
Adapun terkait dengan Pasal 1 ayat (2) UU 1/2023 yang dimaksud dengan "analogi" adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang dan peraturan daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan aturan.
Larangan penggunaan penafsiran analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana merupakan konsekuensi dari penggunaan asas legalitas. Penafsiran analogi berarti suatu perbuatan yang pada waktu dilakukan tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi terhadapnya diterapkan ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua perbuatan tersebut dipandang analog satu dengan yang lain. Dengan ditegaskannya larangan penggunaan analogi. maka perbedaan pendapat yang timbul dalam praktik selama ini dapat dihilangkan.
2. Konstitusi Republik Indonesia:
- Pasal 28 1 UUD 1945 menjanin bahwa setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa untuk tidak diperlakukan secara semena-mena, untuk bebas dari perbudakan, untuk tidak diperlakukan sebagai budak, untuk tidak dipidana tanpa ada undang-undang yang mengatur dan untuk tidak dihukum lebih dari satu kali atas tindak yang sama.
3. Prinsip Dalam Praktik Hukum:
- Pengadilan di Indonesia mendasarkan putusan pidana pada undang-undang yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Jika suat perbuatan belum diatur sebagai tindak pidana, pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku, meskipun perbuatan tersebut dapat dianggap tidak bermoral atau merugikan.
B. Asas Teritorialitas: Cakupan Luas Hukum
Asas ini menyatakan bahwa Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah negara Indonesia.
Ciri-Ciri:
- Wilayah Yuridiksi: Belaku batas-batas teritorial Indonesia.
- Kedaulatan Hukum: Menegakkan kedaulatan hukum di wilayah negara.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023:
- Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia, atau
- Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
- https://www.lawyer-ahdanramdani.com/asas-nullum-delictum-nulla-poena-sine-praevia-lege-poenali/#:~:text=Asas%20Nullum%20Delictum%20Nulla%20Poena%20Sine%20Praevia%20Lege%20Poenali%20adalah,dapat%20dipidana%20jika%20perbuatan%20yang
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/perkembangan-asas-legalitas-dalam-kuhp-lama-dan-kuhp-baru-lt645f50985c253/
- https://www.lawyer-ahdanramdani.com/asas-asas-hukum-pidana-di-indonesia/#:~:text=di%20wilayah%20negara.-,Implementasi%20di%20Indonesia:,melakukan%20tindak%20pidana%20di%20Indonesia.%E2%80%9D
- https://www.lawyer-ahdanramdani.com/penjelasan-pasal-4-kuhp-baru-asas-wilayah-atau-teritorial/#:~:text=KUHP%20Baru%20memperluas%20cakupan%20asas,kompleksitas%20kejahatan%20lintas%20batas%20negara.

Komentar
Posting Komentar