Mens Rea dan Actus Reus: Pengertian, Unsur, Perbedaan, dan Contohnya dalam Hukum Pidana


Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat langsung dijatuhkan sanksi hanya karena melakukan suatu perbuatan. Harus ada dua unsur penting, yaitu
mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan). Lalu, apa sebenarnya pengertian mens rea dam actus reus, serta bagaimana penerapannya dalam hukum pidana?


Mens Rea

Mens rea berasal dari bahasa Latin, yang berarti "pikiran yang salah". Utrecht mendefinisikannya sebagai niat atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan. Sementara itu, Prof. Sudarto menyebut mens rea sebagai keadaan psikis seseorang ketika melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, dalam konteks hukum pidana, mens rea adalah kondisi pikiran yang harus dimiliki seseorang agar ia dapat dipidana atas suatu kejahatan tertentu.

Tidak hanya diperlukan bukti bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana, tetapi juga diperlukan bukti bahwa seseorang melakukannya dengan niat atau kesadaran tertentu. Sederhananya, harus dibuktikan apakah tindak pidana itu dilakukan secara sengaja atau tidak disengaja.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan bahwa KUHP Nasional secara eksplisit mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Menurutnya, sedikitnya ada tiga pasal penting yang menjadi fondasi prinsip ini, yaitu:
  • Pasal 36 KUHP Nasional: menekankan tiada pidana tanpa kesengajaan. Unsur kesengajaan wajib dibuktikan dalam tiap tahap pemeriksaan perkara.
  • Pasal 53 KUHP Nasional: hakim wajib mengutamakan keadilan jika adanya pertentangan kepastian hukum dan keadilan.
  • Pasal 54 KUHP Nasional: hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan pidana, mulai dari bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin pelaku, apakah tindak pidana direncanakan atau tidak, hingga dampak pidana terhadap masa depan pelaku dan korban.

Sejalan dengan prinsip mens rea tersebut, hukum pidana mengenal dua bentuk utama kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Kedua bentuk ini menjadi dasar dalam menilai bagaimana hubungan antara pelaku dengan perbuatannya, serta sejauh mana Ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, sebelum membahas  lebih jauh mengenai contoh penerapan mens rea, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dan karakterisktik dari dolus dan culpa.

Kesengajaan (Dolus)

Dolus adalah bentuk kesalahana dalam hukum pidana di mana pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatannya beserta akibat yang ditimbulkan. Artinya, pelaku sadar dan memang menginginkan terjadinya perbuatan serta akibat yang dilarang oleh hukum.

Kealpaan / Kelalaian (Culpa)

Culpa adalah bentuk kesalahan yang terjadi karena pelaku kurang hati-hati atau lalai, sehingga menimbulkan akibat yang sebenarnya tidak dikehendaki, tetapi seharusnya dapat diperkirakan sebelumnya.

Maka, Dolus dan culpa merupakan dua bentuk utama mens rea dalam hukum pidana, yaitu unsur kesalahan yang berkaitan dengan sikap batin pelaku. Dolus menunjukkan adanya niat dan kesadaran penuh terhadap perbuatan dan akibatnya, sedangkan culpa menunjukkan kelalaian tanpa niat, namun pelaku tetap dapat dipersalahkan karena seharusnya mampu memperkirakan akibat tersebut. Dengan demikian, keduanya menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang.

Salah satu contoh penggunaan mens rea adalah ketika seseorang meminjamkan sepeda motor kepada orang lain untuk digunakan dalam tindak pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus seperti ini, orang yang meminjamkan sepeda motor dapat dianggap telah membantu tindak pidana tersebut, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pembantuan kejahatan.

Untuk memastikan bahwa pemilik sepeda motor tersebut tidak melakukan tindak pidana, harus diketahui dan dibuktikan niat pemilik sepeda motor saat meminjamkannya. Ini tergantung pada apakah pemilik motor meminjamkannya dengan niat atau dengan sengaja untuk melakukan tindak pidana.

Actus Reus

Secara etimologis, actus reus berasal dari bahasa Latin "actus" yang berati perbuatan atau tindakan dan "reus" yang berarti bersalah atau dapat dipersalahkan. Sehingga, actus reus secara bahasa dapat diartikan sebagai perbuatan yang dapat dipersalahkan atau tindakan lahiriah yang melanggar hukum. 

Dalam doktrin hukum pidana, actus reus diartikan sebagai segala bentuk tindakan atau tidak bertindak (omission) yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Untuk dapat menyatakan bahwa suatu perbuatan memenuhi unsur actus reus, terdapat beberapa komponen utama yang harus terpenuhi.

Pertama, adanya perbuatan (act), baik berupa tindakan aktif seperti memukul atau mengambil barang, maupun tindakan pasif (omission) yaitu tidak melakukan kewajiban hukum. 

Kedua, adanya akibat (result) yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, terutama dalam delik yang mensyaratkan dampak tertentu seperti kematian atau luka.

Ketiga, harus terdapat hubungan sebab-akibat (causation) anatara perbuatan dan akibat yang terjadi, sehingga dapat dibuktikan bahwa akibat tersebut benar-benar disebabkan oleh tindakan pelaku.

Keempat, dalam beberapa tindak pidana diperlukan keadaan tertentu (circumstances) yang meyertai perbuatan, seperti status objek atau kondisi khusus yang diatur dalam undang-undang 

Dengan demikian, unsur actus reus tidak hanya sekedar perbuatan, tetapi juga mencakup keseluruhan aspek lahiriah yang membentuk suatu tindak pidana. 

Meskipun istilah actus reus tidak disebut secara eksplisit dalam KUHP Nasional, konsep ini tercermin jelas dalam setiap rumusan delik yang menitikberatkan pada adanya tindakan atau perbuatan melanggar hukum. Hal ini ditegaskan melalui Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dengan demikian, pemahaman tentang actus reus sangat penting dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena unsur ini selalu berkaitan dengan tindakan aktif, pasif, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan kausalitas dalam hukum pidana.


#hukumpidana #pidana #mensrea #actusreus #fakultashukum
#kuhpnasional #niatjahat #kesalahan #culpa #dolus #sudutpidana

Salam Justice.
Justice For All!!!

Sumber:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAS LEGALITAS HINGGA TERITORIALITAS: FONDASI UTAMA DALAM HUKUM PIDANA

MENGENAL HUKUM PIDANA

MENGENAL ADAGIUM DALAM HUKUM PIDANA